Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan
Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Berikut ini disampaiakan Tata Cara Pengajuan Keberatan Dalam Memperoleh Informasi Publik bagi masyarakat yang tidak atau kurang puas terhadap jawaban atas informasi publik dari PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Tata Cara Mengajukan Keberatan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis ( surat pos, surat elektronik ) dan tidak secara tertulis ( telepon, datang langsung ) dan wajib menyertakan alasan, identitas
1. Alasan pengajuan keberatan
- Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur
2. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
3. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
4. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
5. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.