LAPORAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK SEKTOR KESEHATAN GABUNGAN DINAS KESEHATAN, RSUD BANYUMAS, RSUD AJIBARANG DAN RS KHUSUS MATA PURWOKERTO KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2023

Image

 

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Penyelenggaraan pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).

Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP)  Sektor Kesehatan atas pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, RSUD Banyumas, RSUD Ajibarang dan RS Khusus Mata Purwokerto dengan harapan bisa memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang sudah berjalan menjadi lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tujuan dan manfaat dari Forum Konsultasi Publik ini adalah

  1. Tujuan
  • Membahas rancangan, penerapan dan evaluasi kebijakan serta permasalah dalam pelaksaan pelayanan kepada masyarakat;
  • mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan;
  • Menyatukan pandangan dalam rangka menyelesaikan masalah yang sering dihadapi sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat.

 

  1. Manfaat dari dilaksanakannya FKP secara umum, seperti: menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.
  2. Manfaat FKP khusus bagi penyelenggara pelayanan:
  • memperoleh masukan dari publik terhadap kebijakan yang akan ditetapkan;
  • memperoleh bahan masukan dari publik dalam rangka perumusan maupun perbaikan kebijakan;
  • mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara;
  • mengajak dan mendidik publik untuk turut serta dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  • sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada publik;
  • memperoleh masukan dari publik tentang dampak kebijakan.

 

  1. Manfaat FKP khusus bagi publik:
  • ruang partisipasi masyarakat yang dijamin haknya oleh Undang-undang Pelayanan Publik;
  • memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan;
  • memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan;
  • menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan;
  • meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ruang lingkup Forum Konsultasi Publik ini adalah sebagai berikut ;

  1. Penyusunan kebijakan Pelayanan Publik;
  2. Penyusunan Standar Pelayanan;
  3. Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Pemberian penghargaan;
  5. Survei kepuasan masyarakat; dan
  6. Kebijakan lain terkait pelayanan publik

 

Strategi Pelaksanaan Kegiatan

Tempat dan waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan FKP dilaksanakan secara tatap muka :

Hari dan Tanggal : Rabu, 25 Oktober 2023.

Jam : 08.00 sampai selesai.

Tempat : ASTON Purwokerto

Tema  : Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Sektor Kesehatn Melalui Tranformasi  Kesehatan.

Penyelenggara :

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
  2. RSUD Banyumas
  3. RSUD Ajibarang
  4. RS Khusus Mata Purwokerto

 

Peserta dalam pelaksanaan Forum Konsultasi  Publik sebanyak 220 orang, terdiri dari:

  1. Organisasi Profesi : IDI, PDGI, IAI, PPNI, IAKMI, APKESI, IBI, PATELKI, FORMIKI, HIMSI, HAKLI, PERSI, ASKLIN, PAFI
  2. Ormas : Forum Anak, Komisi Peduli Aids (KPA), UN, Muhammadiyah, Baznas, PMI
  3. Penyelenggara Pelayanan : RS Swasta, Puskesmas & UPT, BNN
  4. Stakeholder : TP PKK, Universitas Jendral  Sudirman, Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Poltekes, Universitas Harapan Bangsa, Dinas Pendidikan , Dinas Sosias dan Pemberdayaan Masyar DPPKBP3A, Dinperkim, Dinkominfo, DLH, lnspektorat,Bapedda, BKAD, BPJS dan Dewan   Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten Banyumas
  5. Media Masa : Radar, Suara Merdeka, Tribun
  6. Peserta Internal:
    • Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
    • RSUD Banyumas
    • RSUD Ajibarang
    • RSK Mata Purwokerto

 

 

DOKUMENTASI :

fkp1

fkp2

fkp3

 fkp4

fkp5

fkp6

.

Komentar