PENGAWASAN INTERNAL
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat pengendalian secara terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan internal yang bersifat reguler/rutin pada Dinas Kesehatan dilakukan dengan maksud untuk:
- Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi dinas kesehatan dan pelaksanaan tugas umum dinas kesehatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas dinas kesehatan.
- Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi dan ketidakefisiensian penyelenggaraan dinas kesehatan.
- Menilai kinerja aparat dinas kesehatan.
- Identifikasi dan inventarisasi kendala dan permasalahan sehingga memudahkan evaluasi dan pemecahan masalah (solusi).
Pengawasan rutin/reguler pada Dinas Kesehatan dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut:
- Memeriksa program kerja.
- Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja.
- Memberikan saran-saran untuk perbaikan.
- Melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
- Merekomendasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut.
RAPAT STRUKTURAL DINAS KESEHATAN DIPIMPIN OLEH
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. BANYUMAS dr. WIDYANA GREHASTUTI, Sp.O.G, M.Si.Med dan
SEKRETARIS DINAS KESEHATAN KAB. BANYUMAS dr. CATUR YUNI MULIATASIH, MM




