Tupoksi Dinkes

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN

KABUPATEN BANYUMAS

 

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kab. Banyumas berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 102 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok :

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

 

Fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan;

c. pembinaan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan;

d. pelaksanaan administrasi kedinasan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

 

 

selengkapnya Perbup No 102 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS dapat di download disini

 

 

.