Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.

  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.

  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tapat, dan berkualitas dengan mengedapankan prindip-prinsip pelayanan prima.

  5. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan data lingkup komponen dilingkungan cakupan kerjanya masing-masing menjadi bahan informasi publik.

  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan. 

.