Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
PPID Pelaksana
TANGGUNG JAWAB :
- menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
- meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
WEWENANG :
- memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
- menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi; - menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
- melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
- membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
- menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
Informasi; - menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.