Monitoring dan Evaluasi Pembinaan PIRT
Konsep Pengawasan Pangan Nasional UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Urusan Kesehatan).
Pemda Kabupaten/Kota :
- PENERBITAN IZIN PRODUKSI makanan minuman Industri Rumah Tangga, dan
- PENGAWASAN PANGAN POST MARKET
Penigkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan oleh Pemerintah Daerah yang membidangi Kesehatan -> BPOM sebagai koordinator sesuai dengan Inpres 3/2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
Aspek pengawasan post market :
- Sampling dan penguji produk pangan Industri Rumah Tangga
- Evaluasi penandaan/label
- Pelaksanaan pengujian
- Pengawasan iklan PIRT
- Monitoring dan tindak lanjut hasil pengujian dan evaluasi label
- Pengawasan post market PIRT sesuai standar
selengkapnya download disini
.
Komentar