Monitoring dan Evaluasi Pembinaan PIRT

Image

123

Konsep Pengawasan Pangan Nasional UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Urusan Kesehatan).

Pemda Kabupaten/Kota :

  • PENERBITAN IZIN PRODUKSI makanan minuman Industri Rumah Tangga, dan
  • PENGAWASAN PANGAN POST MARKET

Penigkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan oleh Pemerintah Daerah yang membidangi Kesehatan -> BPOM sebagai koordinator sesuai dengan Inpres 3/2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Aspek pengawasan post market :

  • Sampling dan penguji produk pangan Industri Rumah Tangga
  • Evaluasi penandaan/label
  • Pelaksanaan pengujian
  • Pengawasan iklan PIRT
  • Monitoring dan tindak lanjut hasil pengujian dan evaluasi label
  • Pengawasan post market PIRT sesuai standar

selengkapnya download disini

.

Komentar