Bimbingan Teknis E-Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Image

BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI E KINERJA

BAGI PEGAWAI JAJARAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS

KAMIS, 28 DESEMBER 2023

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas mengadakan bimbingan teknis Aplikasi E-Kinerja, dengan narasumber Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas beserta tim.

Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, menyampaikan bahwa pengelolaan kinerja pegawai ditujukan kepada PNS dan PPPK. Penyusunan SKP dengan format manual sudah tidak digunakan lagi, terahir dilakukan tahun 2022. Tahun 2023 penyusunan SKP wajib diinput melalui aplikasi E Kinerja. Penilaian Kinerja terdiri dari rencana hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ( berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).

Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto menjelaskan Manajemen Talenta terkait talent poll, dimana pegawai yang dapat diajukan promosi harus berada di posisi pool 7, 8 atau 9. Pada saat pegawai tidak ada yang menempati posisi 7,8 dan 9 maka kepala daerah melihat kondisi talent pool dari kabupaten lain.

Penilaian Kinerja harus obyektif. Obyektifitas penilaian 360 derajat akan dibangun mekanismenya untuk menilai perilaku dan hasil kinerja pegawai. Hasil akhir dibawah ekspektasi, sesuai ekspetasi dan diatas ekspektasi. Tahun 2024 pertengahan akan diberlakukan talent pool sehingga sistem penilaiannya harus sudah dimulai di awal tahun 2024. Paling lambat akhir Januari 2024 semua pegawai sudah menyusun E Kinerja yang sesuai. Sistem Merit adalah manajemen kepegawaian secara keseluruhan dimana hasil penilaian tahun 2023 dengan hasil baik. SAKIP AA salah satu syaratnya adalah integrasi kinerja  dengan TPP. Tahun 2024 tidak semua pegawai  akan mendapatkan TPP 100%, akan mendapatkan hasil sesuai kategori ekpektasi. Perubahan ekpektasi akan dilakukan setiap bulan.

Manajemen Talenta disampaikan oleh Tim BKPSDM Ciptaning Dasyandani, yang didasari Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur antara lain Sistem Merit dan Mobilisasi Talenta. Tahapan talente terdiri dari Akuisisi Talenta, Pengembangan Talenta, Rotasi Talenta, Penempatan Talenta dan Pemantauan dan Evaluasi. Infrastruktur Manajemen Talenta terdiri dari Peta jabatan yang sedang/akan lowong, Profil Talenta, Standar kompetensi Jabatan dan Uji Kompetensi, Standar penilaian Kinerja, Pola Karir, Program Pengembangan Talenta, Panitia Seleksi, Basis data sumber daya manusia, Sistem Informasi manajemen talenta ASn dan Anggaran.

.

Komentar