PENGUATAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN PENCEGAHAN KORUPSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
Pada Hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Banyumas dalam rangka penguatan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kesehatan tahun 2024, bertempat di aula Dinas Keseehatan Kabupaten Banyumas. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dr. Adang Sutranggono, SH,MH menekankan bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 harus dipahami dengan baik. Pengadaan Barang/Jasa pemerintah menerapkan prinsip : efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Proses pengadaan yang dimulai dari perencanaan yang meliputi eliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Tahap selanjutnya persiapan Pengadaan Barang/Jasa kemudian pelaksanaan dan pada akhirnya sampai selesai. Pada proses ini akan didampingi Kasi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara dan identifikasi terdapat Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan akan didampingi oleh Kasi Inteligen. Diharapkan Pengadaan Barang/Jasa hasil akhirnya adalah taat mutu, taat jumlah dan taat waktu.
Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dipaparkan Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Banyumas. Kejaksaan harus mampu mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan dan pengembalian keuangan negara maupun pada sektor yang dapat menggerakan roda perekonomian seperti menyukseskan proyek strategis nasional atau mengeliminir berbagai kendala yang menghambat guna mengakselerasi kegiatan pemerintahan yang belum berjalan, sehingga Langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara maupun masyarakat. Pola koordinasi PPS adalah apabila terdapat permohonan pertimbangan hukum dan/atau bantuan hukum yang obyeknya Proyek Strategis Nasional (PSN)/ Proyek Strategis Daewrah (PSD), bidang DATUN berkoordinasi dengan bidang Intelijen. Apabila terdapat permohonan PPS namun obyeknya bukan PSN/PSD, bidang Inteligen berkoordinasi dengan bidang DATUN, apabila terdapat indikasi tindak pidana pada PSN/PSD pada pelaksanaan PPS, bidang Intelijen berkoordinasi dengan bidang terkait.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dr.Widyana Grehastuti, SoPG, MSi.Med, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengadaan dan perwakilan dari Kepala Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Banyumas. Sebagai penutup adalah diskusi terkait pencegahan tindak korupsi dan proses Pengadaan Barang/Jasa.
.
Komentar