PENINGKATAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK MENUJU PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN

Image

PENINGKATAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK

MENUJU PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Di sana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Maksud dari penilaian kepatuhan ini adalah  mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan, serta bertujuan mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 10 tahun lalu. Penilaian kepatuhan ini merupakan kegiatan prioritas pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, yang diamanatkan kepada Ombudsman RI. Sebagai bagian prioritas program reformasi kelembagaan birokrasi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Dimana hasil penelitian ini akan menggambarkan potret pelayanan publik nasional yang lebih komprehensif dalam meningkatkan mutu pelayanan publik

 

Pada tanggal 6 Juni 2024 dilakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Jawa Tengah di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dan sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2024 dilakukan penilaian di Puskesmas Purwokerto Barat dan Puskesmas Purwokerto Utara II. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.

 Adapun dimensi penilaian sebagai berikut:

  1. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan;
  2. Pada variabel kompetensi diukur pengetahuan pejabat dan petugas layanan mengenai komponen standar pelayanan, tugas dan kewenangan jabatan, bentuk-bentuk maladministrasi dan pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan
  3. Pada variabel sarana prasarana diukur pemenuhan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, frekuensi pengawasan internal, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta sarana prasarana dan fasilitas begi pengguna layanan dan pengguna dengan perlakuan khusus.

 2.Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik; Pada variabel standar pelayanan diukur pemenuhan informasi standar pelayanan seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, maklumat pelayanan, visi misi pelayanan, moto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.

3.Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi; Pada variabel penilaian persepsi maladministrasi diukur persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi mengenai transparansi standar pelayanan di suatu unit layanan setelah selesai mengakses suatu layanan.

  1. Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan. Pada variabel pengelolaan pengaduan diukur kewajiban pengelolaan pengaduan, pemenuhan sarana pengaduan, pembinaan terhadap pengelola pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan dan informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan.

 

Ombudsman melakukan konfirmasi kembali kepada Dinas Kesehatan Banyumas berkenaan dengan Surat Keputusan Jenis Pelayanan pada Dinas Kesehatan, dimana sudah tidak ada pelayanan langsung karena sudah dilimpahkan ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.

 

download disini

.

Komentar