PERTEMUAN EVALUASI PASKA PELATIHAN KADER NAKES PUSKESMAS DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS

Image

Purwokerto (MR,02/07/2024). Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sesuai yang tercantum dalam Permenkes Nomor 8 tahun 2019 adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipasif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.

Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Posyandu dinyatakan sebagai salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang mewadahi partisipasi masyarakat. Posyandu sebagai LKD bertugas untuk membantu kepala desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa. Pada tingkat kelurahan, pembentukan LKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri berlaku mutatis mutandis yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam ketentuan di peraturan ini tetapi dapat melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak terkait pembentukan LKD di kelurahan.

Posyandu bertujuan memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, telah menetapkan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu yang meliputi pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; perilaku hidup bersih dan sehat; kesehatan usia lanjut; BKB; Pos PAUD; percepatan penganekaragaman konsumsi pangan; pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; kesehatan reproduksi remaja; dan peningkatan ekonomi keluarga.

Kementerian Kesehatan saat ini sedang melaksanakan Transformasi Layanan Kesehatan Primer, yaitu dengan melakukan penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi serta dilakukan dengan pendekatan strategi integrasi layanan kesehatan primer, pemberdayaan masyarakat, dan kerjasama multisektor. Transformasi layanan kesehatan primer menerapkan konsep kewilayahan, dimana sistem layanan kesehatan primer pada level kecamatan menjadi tanggung jawab Puskesmas, mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dengan menyediakan Puskesmas Pembantu pada level desa/kelurahan dengan tenaga kesehatan dan kader.

Dalam implementasinya, transformasi layanan kesehatan primer difokuskan pada pendekatan siklus hidup dengan penguatan pada upaya promotif dan preventif, serta mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring Posyandu hingga ke tingkat Dusun/RT/RW. Agar pelayanan promotif dan preventif bagi seluruh masyarakat melalui Posyandu dapat berjalan terintegrasi sesuai standar, maka perlu dilaksanakan penataan Posyandu Programatik seperti Posyandu KIA, Posyandu Lansia, Posyandu Remaja, Posbindu PTM untuk menjadi terintegrasi dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan “Posyandu” dengan menyediakan layanan untuk seluruh sasaran siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, bersalin dan nifas, bayi, balita, anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, usia produktif dan lansia. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan keterampilan kader Posyandu sebagai penggerak, penyuluh, dan pencatat untuk mampu memberikan pelayanan seluruh sasaran siklus kehidupan melalui 25 keterampilan dasar kader.

Pelatihan Keterampilan Dasar bagi Kader Posyandu dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Badan Pelatihan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25-28 Maret 2024 sejumlah 90 orang peserta yang terbagi menjadi 3 kelas. Pertemuan evaluasi paska pelatihan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 ini dilakukan dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi dari Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang sudah disusun oleh peserta pelatihan pada saat pelatihan dilaksanakan. Peserta pertemuan ini adalah 40 orang dari 40 Puskesmas dan 10 orang dari Dinas Kesehatan yang sudah lulus pelatihan Kader Nakes.

Dalam sambutannya, beliau Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas kesehatan Kabupaten Banyumas Pak Dwi Muljanto,SKM.,M.Si. menyampaikan bahwa pelatihan yang sudah dilaksanakan adalah bertujuan agar peserta mampu menerapkan keterampilan dasar pada pelayanan kesehatan di Posyandu. Peserta pelatihan adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan Dinas kesehatan yang bertanggungjawab selaku pengelola program ataupun penanggungjawab di Pustu.

Ada 6 (enam) kompetensi yang didapatkan oleh peserta pelatihan kader nakes setelah mengikuti pelatihan yaitu mampu melakukan Pengelolaan Posyandu, melakukan pelayanan kesehatan dasar posyandu bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui, melakukan pelayanan kesehatan dasar posyandu bagi Bayi dan Balita, melakukan pelayanan kesehatan dasar posyandu bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja, melakukan pelayanan kesehatan dasar posyandu bagi Masyarakat Usia Produktif dan Lanjut Usia serta melakukan komunikasi efektif. Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Misti Rahayu,SKM.,MPH. selaku Subkoordinator SDMKSI Dinkes Kab.Banyumas dalam materinya Evaluasi paska pelatihan kader nakes. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan evaluasi dengan melihat RTL yang sudah disusun, RTL yang sudah dilaksanakan, RTL yang belum dilaksanakan, kendala yang dihadapi, solusi menghadapi kendala serta usulan pelatihan berikutnya.  

Semoga dengan dilaksanakannya Pertemuan evaluasi paska pelatihan kader nakes ini dapat memberikan masukan kepada Tim pelaksana ILP Dinas Kesehatan dalam menyusun langkah strategis agar pelaksanaan ILP dapat sukses di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Selengkapnya download disini.

.

Komentar