PERTEMUAN MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM INTERNSIP DOKTER INDONESIA (PIDI) DAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER GIGI INDONESIA (PIDGI) DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS

Image

Purwokerto (MR,16/07/2024). Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 pada pasal 216 menyatakan bahwa Tenaga medis wajib mengikuti internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Program Internsip bertujuan untuk   pemantapan, pemahiran dan pemandirian. Program internsip ini dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Kesehatan RI.

Pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) di Kabupaten Banyumas sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan wahana pertama di RST Tk.III Wijaya Kusuma Purwokerto, Puskesmas Purwokerto Timur II dan Puskesmas Purwokerto Utara I. Pada tahun 2019, wahana PIDI bertambah dengan wahana kedua di RSUD Ajibarang, Puskesmas Ajibarang II dan Puskesmas Cilongok I. Wahana ketiga di RSU Siaga Medika, Puskesmas Banyumas, Puskesmas Somagede dan Puskesmas Kalibagor. Wahana ketiga di tahun 2023 ada di RSU Wiradadi Husada, Puskesmas Kembaran I dan Puskesmas Sokaraja I. Tahun 2024 wahana kelima di RS Hermina, Puskesmas Purwokerto Barat dan Puskesmas Karanglewas. Untuk wahana Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) di Kab.Banyumas yang pertama di RST Tingkat III Wijaya Kusuma, Puskesmas Baturaden II dan Puskesmas Purwokerto Timur I.

Pertemuan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) di Kab.Banyumas dilaksanakan dengan mengundang semua dokter pendamping di wahana PIDI dan PIDGI yang ada di Kabupaten Banyumas dalam rangka untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala yang ada sehingga dapat dilakukan perbaikan dalam mengatasi kendala yang ada. Dari hasil diskusi dengan dokter pendamping di wahana di dapatkan bahwa masih ada beberapa peserta PIDI yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugas di wahana sehingga perlu upaya yang lebih kuat dari pendamping agar dapat membuat peserta menjadi lebih professional.

Dalam sambutan dan pengarahannya, Kabid SDK Pak Dwi Muljanto,SKM.,M.Si. menyatakan bahwa PIDI dan PIDGI di Kabupaten Banyumas sudah terlaksanaka dengan baik dan berharap untuk selanjutnya waha PIDI dan PIDGI di Kabupaten Banyumas dapat ditambah lagi. Selanjutnya materi kebijakan dan monev pelaksanaan PIDI dan PIDGI di Kabupaten Banyumas disampaikan oleh Ibu Misti Rahayu,SKM.,MPH. selaku Subkoordinator SDMKSI Dinkes Kab.Banyumas, dimana kebijakan PIDI dan PIDGI yang dilaksanakan di Kabupaten Banyumas mengacu dari Kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI dimana penempatan peserta adalah di Wahana Rumah Sakit selama 6 (enam) bulan dan wahana Puskesmas selama 6 (enam) bulan. Praktik kedokteran yang dilaksanakan oleh peserta PIDI di Rumah Sakit adalah melakukan UKP, membuat Laporan Kasus, mempresentasikan Laporan Kasus, melakukan Prosedur Keterampilan Medik. Sedangkan saat di wahana Puskesmas peserta PIDI melaksanakan melakukan UKP dan UKM, membuat Laporan Kasus, mempresentasikan Laporan Kasus, melakukan Prosedur Keterampilan Medik dan membuat Proyek Mini / Evaluasi Program.

Semoga dengan dilaksanakannya Pertemuan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) di Kab.Banyumas ini dapat memberikan masukan kepada Dinas Kesehatan dalam menyusun langkah strategis agar pelaksanaan PIDI dan PIDGI dapat lebih sukses.

Selengkapnya download disini.

.

Komentar