Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Kesehatan Di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas 24-26 September 2024
Purwokerto (MR,30/09/2024). Permenkes Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan menyatakan bahwa Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas sudah terakreditasi selaku Penyelenggara Uji Kompetensi JFK oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI nomor HK 02.03/F/732/2023 tanggal 11 April 2023. Dinkes Kab.Banyumas sudah membentuk Tim Penguji Uji Kompetensi JFK Kab.Banyumas sehingga Dinkes Kab.Banyumas dapat menyelenggaran Uji Kompetensi untuk Pejabat Fungsional Kesehatan.
Pelaksanaan Uji Kompetensi ini dilakukan untuk menilai dan menguji kompetensi Pejabat Fungsional Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas agar terjamin mutu pelayanan kesehatan yang sesuai standar. Setiap Peserta Uji Kompetensi di uji oleh seorang Penguji dengan butir kegiatan sesuai jenjang jabatan peserta yang diajukan untuk di lakukan Uji kepada Penguji. Pelaksanaan Ujikom JFK periode I tahun 2024 ini di ikuti oleh 11 (sebelas) jenis JFK yaitu Adminkes, Apoteker, Asisten Apoteker, Bidan, Dokter, Nutrisionis, Penyuluh Kesehatan, Perawat, Pranata Laboratorium Kesehatan, Radiografer, Sanitarian.
Peserta Uji Kompetensi sejumlah 110 (seratus sepuluh) orang yang terdiri dari Uji perpindahan jabatan 8 (delapan) orang, naik jenjang 89 (delapan puluh sembilan) dan alih kategorri 13 (tiga belas) orang. Pelaksanaan Uji Kompetensi dengan metode Uji Portofolio dan Ujian lisan dan semua peserta dinyatakan lulus. Uji Kompetensi selanjutnya akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kemenkes RI tanggal 31 Mei 2024 dengan no surat PT.01.01/F.VI/2087/2024. Semoga dengan dilaksanakannya Uji Kompetensi ini pejabat fungsional kesehatan dapat melaksanakan tugas dengan kompetensi yang sesuai jenjang jabatan yang diampu.
Selengkapnya download disini.
.
Komentar