MANAJEMEN RISIKO INDEKS ( MRI) DINAS KESEHATAN TAHUN 2024
Setiap aktivitas yang dilakukan organisasi tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian tujuan. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko tersebut dapat menyebabkan kegagalan atau kurang optimalnya pencapaian tujuan organisasi. Pengelolaan risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengendalian intern organisasi.
Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan penerapan pengendalian intern, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, perlu disusun Rencana Tindak Pengendalian yang digunakan sebagai acuan penyelenggara tugas dan fungsi organisasi sehingga diharapkan dapat memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Transisi Tahun 2024- 2026 dan Renstra Transisi Pedoman pengelolaan risiko yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pengelolaan risiko pemerintah daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah dan tujuan pada tingkatan kegiatannya. Pengelolaan risiko dilakukan melalui pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur pengelolaan risiko, dan penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.
selengkapnya download disini
.
Komentar