DIGITALISASI PENCATATAN PROGRAM IMUNISASI DI INDONESIA
Kegiatan Imunisasi diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Mulai tahun 1977 kegiatan Imunisasi diperluas menjadi Program Pengembangan Imunisasi (PPI) dalam rangka pencegahan penularan terhadap beberapa Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) yaitu Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Campak, Polio, Tetanus serta Hepatitis B. Beberapa penyakit yang saat ini menjadi perhatian dunia dan merupakan komitmen global yang wajib diikuti oleh semua negara adalah eradikasi polio (ERAPO). Pelayanan Imunisasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap pelayanan Imunisasi yang dilakukan. Pelaksanaan pencatatan Imunisasi sampai saat ini masih menggunakan pencatatan secara manual baik di puskesmas, rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Imunisasi merupakan salah satu bagian Transformasi Sistem Kesehatan tahun 2021-2024 kedalam Transformasi Layanan Primer. Selain adanya penambahan antigen baru pada imunisasi rutin menjadi 14 antigen, serta perluasan cakupan di seluruh indonesia. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan hasil layanan imunisasi tiap sasaran harus dicatat secara elektronik. Hal itu dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang bernama Aplikasi Sehat IndonesiaKu atau ASIK. Pencatatan secara elektronik ini merupakan salah satu implementasi dari pilar keenam dari transformasi kesehatan, yakni terkait transformasi teknologi kesehatan. Ke depannya, dengan aplikasi ini seluruh data layanan kesehatan tiap individu masyarakat dapat terekam. Masyarakat juga dapat mengetahui status layanan kesehatan yang telah diberikan melalui aplikasi SATUSEHAT yang terhubung dengan aplikasi ASIK.
Tahun 2023 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/C/5961/2022 tanggal 21 Desember 2022 perihal Surat Edaran tentang penggunaan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) untuk imunisasi rutin disampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas agar melaksanakan:
selengkapnya download disini
.
Komentar