GEMPUR ROKOK ILEGAL DAN LIQUID VAPE ILEGAL

"Gempur Rokok Ilegal" adalah kampanye yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Kampanye ini melibatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, ciri-cirinya, dan sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan peredaran rokok ilegal.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang kampanye "Gempur Rokok Ilegal" di Kabupaten Banyumas:
- Tujuan dan Sasaran:
- Menekan peredaran rokok ilegal:
Kampanye ini bertujuan untuk mengurangi bahkan menghilangkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banyumas.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat:
Masyarakat, baik konsumen maupun penjual, diberikan informasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli rokok yang legal.
- Mendukung penerimaan negara:
Dengan menekan peredaran rokok ilegal, diharapkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dapat meningkat.
- Mencegah risiko kesehatan:
Rokok ilegal seringkali tidak memiliki standar kualitas yang baik dan dapat membahayakan kesehatan perokok.
- Pelaksanaan Kampanye:
- Sosialisasi:
Bea Cukai Purwokerto dan Dinkominfo Kabupaten Banyumas melakukan sosialisasi di berbagai daerah, seperti desa, sekolah, dan media radio.
- Penyuluhan:
Sosialisasi ini meliputi penjelasan tentang pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi yang akan diberikan.
- Kerja sama:
Kampanye ini juga melibatkan instansi lain, seperti Dinas Kesehatan dan Kepolisian, untuk memaksimalkan efektivitasnya.
- Ciri-ciri Rokok Ilegal:
- Tidak memiliki pita cukai:
Rokok ilegal seringkali tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu.
- Harga jauh lebih murah:
Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
- Kemasan tidak sesuai standar:
Rokok ilegal seringkali memiliki kemasan yang tidak rapi atau tidak sesuai standar.
- Nama atau merek rokok tidak terdaftar:
Rokok ilegal seringkali tidak memiliki nama atau merek rokok yang terdaftar secara resmi.
- Sanksi bagi Pelaku:
- Penjara:
Pelaku yang terbukti membuat, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara.
- Denda:
Pelaku juga dapat dikenakan denda yang besarnya dapat mencapai beberapa kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
- Dampak Positif:
- Peningkatan penerimaan negara:
Dengan menekan peredaran rokok ilegal, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dapat meningkat.
- Pengurangan risiko kesehatan:
Masyarakat dapat terhindar dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
- Peningkatan kesadaran masyarakat:
Masyarakat menjadi lebih paham tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli rokok yang legal.
Dengan adanya kampanye "Gempur Rokok Ilegal", diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banyumas dapat ditekan dan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya rokok ilegal.
.
Komentar