PERTEMUAN PEMBAHASAN KESIAPAN KLINIK PRATAMA DAN UTAMA DI KABUPATEN BANYUMAS DALAM MELAKSANAKAN SURVEI AKREDITASI

Pertemuan Pembahasan Kesiapan Klinik Pratama Dan Utama Di Kabupaten Banyumas Dalam Melaksanakan Survei Akreditasi dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas pada hari Kamis, 11 September 2025 dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr. Catur Yuni Muliatsih, M.M. dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Tim Kerja Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Dinas Kesehatan, Ketua ASKLIN (Asosiasi Klinik Indonesia) Cabang Banyumas, 26 Klinik Pratama dan 10 Klinik Utama yang belum melakukan survei akreditasi.
Dalam paparan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Bapak Anton Ari Wibowo, SKM, M.Kes, klinik merupakan salah satu dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi andalan atau tolok ukur dari pembangunan kesehatan yang menyeluruh dari suatu wilayah. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 bahwa klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat setelah klinik beroperasi 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2029 dimana pada indikator kinerja presentase fasilitas kesehatan yang terakreditasi paripurna dengan target di Tahun 2025 sebesar 91,4%. Akreditasi juga menjadi target Indikator Kabupaten Kota Sehat 2025, yaitu kabupaten/kota mendapat nilai 100 jika 100% fasilitas kesehatan telah terakreditasi. Sedangkan dari 164 fasilitas kesehatan di Kabupaten Banyumas yang terdiri dari Puskesmas, Klinik Pratama, Klinik Utama, Rumah Sakit, dan Unit Tranfusi Darah (UTD) baru 77% yang sudah melaksanakan survei akreditasi.
Adapun tujuan dari akreditasi adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungan serta bertujuan untuk meningkatkan kinerja klinik, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat. Selain itu, akreditasi juga menjadi syarat bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
selengkapnya download disini
.
Komentar