PENDAMPINGAN PENATAAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR ARSIP INAKTIF
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada hari Selasa, 16 September 2025 Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas yang terdiri dari Sinung Nugroho,S.Sos, Aris Yahya S.S.T.Ars dan Anggrean Yudistira, S.Kom melaksanakan pendampingan penataan dan penyusunan daftar arsip inaktif Perangkat Daerah yang terdampak perubahan Peraturan Daerah Banyumas nomor 16 Tahun 2016 bertempat di Aula Sambiloto Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Kegiatan diikuti oleh pengelola arsip pada bidang dan sekretariat Dinas Kesehatan Banyumas.
Tujuan pengelolaan arsip aktif dan inaktif di perangkat daerah adalah
- Penyusutan Arsip:Mengurangi jumlah arsip yang tidak lagi sering digunakan, menghemat ruang, dan menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan kerja.
- Kemudahan Akses dan Penggunaan:Memastikan arsip yang penting dapat dengan mudah ditemukan dan digunakan oleh pihak yang berhak untuk mendukung pengambilan keputusan dan proses kegiatan lainnya.
- Menjaga Keamanan dan Keberlangsungan Informasi:Melindungi arsip dari kerusakan dan menjaga informasi di dalamnya agar tetap aman selama jangka waktu penyimpanan yang ditentukan, sesuai dengan amanat undang-undang kearsipan.
- Sebagai Sumber Informasi dan Komunikasi:Mengelola arsip sebagai sumber daya yang berharga untuk komunikasi internal dan eksternal, memberikan informasi penting bagi organisasi.
- Sebagai Sumber Sejarah:Melestarikan arsip sebagai bukti sejarah penting dari kegiatan yang telah berlangsung, yang dapat menjadi pelajaran dan referensi di masa depan.
- Sebagai Sumber Pertanggungjawaban:Memastikan arsip dapat berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban lembaga atas kegiatan yang dilakukan, baik bagi internal maupun eksternal.
- Menjaga Kualitas Lingkungan Kerja:Dengan penataan arsip yang baik, ruang kerja dapat lebih tertata rapi dan tidak menyebabkan kondisi lingkungan kerja menjadi sempit dan kotor, yang dapat menurunkan kinerja pegawai.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan. Tanggung jawab pengawasan kearsipan merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyelenggaraan kearsipan nasional.
selengkapnya download disini
.
Komentar