Profil Dinas Kesehatan Kab. Banyumas

dinkesbms

Kantor : Jl. RA. Wiryaatmaja No.4 Purwokerto, Kode Pos 53131

Telp : (0281)-632971

Fax : (0281)-631502

Email : dinkes@banyumaskab.go.id

Instagram : @dinkesbanyumas

Facebook : Halo Dinkesbms

Twitter : Dinkes Banyumas

 

PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 102 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA

DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS download disini

 

UPT Dinas Kesehatan Kab. Banyumas

PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA

DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS download disini

 

Kedudukan 

Dinas kesehatan Kabupaten Banyumas merupakan salah satu OPD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.  Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

 Kabupaten Banyumas terdiri atas 27 kecamatan, yang dibagi atas 301 desa 30 kelurahan, yaitu :

1) Cilongok, dibagi menjadi 20 desa. 

2) Ajibarang, dibagi menjadi 15 desa. 

3) Sumpiuh, dibagi menjadi 14 desa. 

4) Purwokerto Selatan, dibagi menjadi 7 desa. 

5) Sokaraja, dibagi menjadi 18 desa. 

6) Purwokerto Timur, dibagi menjadi 6 desa. 

7) Wangon, dibagi menjadi 12 desa.

8) Sumbang, dibagi menjadi 19 desa. 

9) Purwokerto Barat, dibagi menjadi 7 desa. 

10) Pekuncen, dibagi menjadi 16 desa. 

11) Purwokerto Utara, dibagi menjadi 7 desa. 

12) Kembaran, dibagi menjadi 16 desa. 

13) Kemranjen, dibagi menjadi 15 desa. 

14) Karanglewas, dibagi menjadi 13 desa. 

15) Banyumas, dibagi menjadi 12 desa. 

16) Jatilawang, dibagi menjadi 11 desa. 

17) Kedung Banteng, dibagi menjadi 14 desa. 

18) Rawalo, dibagi menjadi 9 desa. 

19) Patikraja, dibagi menjadi 13 desa. 

20) Kalibagor, dibagi menjadi 12 desa. 

21) Tambak, dibagi menjadi 12 desa. 

22) Gumelar, dibagi menjadi 10 desa. 

23) Baturaden, dibagi menjadi 12 desa. 

24) Lumbir, dibagi menjadi 10 desa. 

25) Purwojati, dibagi menjadi 10 desa. 

26) Somagede, dibagi menjadi 9 desa. 

27) Kebasen, dibagi menjadi 12 desa. 

 

.