PELAYANAN TERPADU
RUANG PELAYANAN TERPADU DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
PELAYANAN BERKAITAN DENGAN MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KABUPATEN BANYUMAS
Dengan diberlakukannya sistem OSS (Online Single Submission) dan adanya Peraturan Bupati Banyumas No 37 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, untuk perizinan berikut dilimpahkan kepada DPMPTSP :
- Izin Operasional Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Pratama, Klinik Utama, dan Laboratorium milik Pemerintah
- Izin Praktik Tenaga Kesehatan
- Perizinan PIRT
- Perizinan Apotek dan Toko Obat
PELAYANAN TERPADU PSC119 - SATRIA
PSC119-SATRIA (Public Safety Center 119) merupakan Sistem Aplikasi Terpadu Rujukan, Informasi Kesehatan dan Ambulance Gawat Darurat di Kabupaten Banyumas. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa meminta tolong dalam kondisi emergency untuk layanan gawat darurat.
Nomor Call Center:
0281- 777 2 119 (Telepon Lokal)
0811-2762-119 (WA)
119 (Telkomsel Free)
.