Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana :
-
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
-
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
-
melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
-
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tapat, dan berkualitas dengan mengedapankan prindip-prinsip pelayanan prima.
-
mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan data lingkup komponen dilingkungan cakupan kerjanya masing-masing menjadi bahan informasi publik.
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.