Tupoksi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN BANYUMAS
Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Banyumas berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 78 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANYUMAS dapat di download disini
Tugas Pokok :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan kesekretariatan Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
.