Tupoksi Dinkes
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BANYUMAS
Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kab. Banyumas berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 102 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan;
c. pembinaan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi kedinasan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
selengkapnya Perbup No 102 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS dapat di download disini
.