Transformasi Pelayanan Kesehatan: Apa yang Berubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024?
Pernahkah kita bertanya-tanya, bagaimana pemerintah memastikan layanan kesehatan yang kita terima memenuhi standar kualitas yang diharapkan? Ternyata, semua itu diatur dalam regulasi yang ketat, termasuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM)Kesehatan. SPM ini wajib dipenuhi oleh setiap Pemerintah Daerah untuk menjamin bahwa kita dan semua warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Tahun 2024 membawa perubahan penting dengan disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan dan menghadirkan pembaruan dalam cara kita mengevaluasi layanan kesehatan. Apa yang berubah? Mari kita gali lebih dalam!
1. Kenapa Peraturan Ini Harus Diubah?
Jika kita mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jelas disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan Standar Pelayanan Minimal. Tapi, bukan hanya sekedar layanan, harus ada standar mutu dan kuantitas yang dipenuhi. Nah, kenapa Peraturan Menteri Kesehatan lama diubah? Ini berkaitan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang memperkenalkan Indeks Pencapaian SPM (IP SPM). Singkatnya, indeks ini menilai seberapa baik daerah-daerah memenuhi standar pelayanan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas layanan yang diberikan. Dengan indeks ini, Pemerintah Daerah seperti Kabupaten Banyumas bisa mengetahui sejauh mana mereka berhasil melayani masyarakat.
2. Indeks Pencapaian SPM: Bagaimana Cara Kerjanya?
Bayangkan kita sedang mengukur kualitas makanan yang kita makan di sebuah restoran. Bukan hanya rasa yang dinilai, tapi juga ukuran porsi, kualitas bahan, dan pelayanan. Indeks Pencapaian SPM bekerja dengan cara yang hampir sama.
selengkapnya download disini
.
Komentar