TOLAK GRATIFIKASI, BANGUN INTEGRITAS!

Image

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri, penyelenggara negara, atau aparatur sipil negara (ASN), baik berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya, yang diterima di dalam maupun di luar negeri, dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Kapan Gratifikasi Menjadi Tindak Pidana?

Gratifikasi tidak selalu merupakan tindak pidana. Gratifikasi menjadi masalah apabila:

  • Berhubungan dengan jabatan penerima.
  • Bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
  • Dapat memengaruhi keputusan atau pelayanan yang diberikan.

Contohnya:

  • Menerima uang atau hadiah dari pasien agar mendapat pelayanan lebih cepat.
  • Menerima bingkisan dari rekanan yang sedang mengikuti proses pengadaan.
  • Menerima fasilitas wisata dari perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan instansi.

Contoh Gratifikasi yang Wajib Ditolak atau Dilaporkan

  • Uang tunai atau transfer.
  • Parcel atau hampers dari pihak yang berkepentingan.
  • Voucher belanja.
  • Tiket perjalanan atau hotel.
  • Bingkisan hari raya dari mitra kerja.
  • Hadiah setelah proses perizinan atau pelayanan selesai.

Contoh yang Umumnya Diperbolehkan

Apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, misalnya:

  • Cenderamata resmi dalam kegiatan kedinasan.
  • Hadiah dari keluarga yang tidak berkaitan dengan jabatan.
  • Hadiah dalam acara adat atau pernikahan sesuai kewajaran dan tidak terkait jabatan.

Jika ragu, sebaiknya laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi atau kepada KPK.

Cara Mencegah Gratifikasi

  1. Menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
  2. Menjelaskan kepada pemberi bahwa ASN dilarang menerima gratifikasi.
  3. Melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada UPG atau KPK sesuai ketentuan.
  4. Menerapkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar.

Pesan Integritas

"Tolak Gratifikasi, Bangun Integritas."
Pelayanan publik yang bersih dimulai dari komitmen untuk tidak menerima pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dan profesionalisme.

.

Komentar