INFORMASI PERIZINAN BIDANG KESEHATAN

Image

PELAYANAN PERIZINAN BIDANG KESEHATAN  DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS

( PERDA KAB. BANYUMAS NO. 24 TH 2014 )

PENGERTIAN :

  • Perizinan Bidang Kesehatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin, tanda daftar dan sertifikasi dibidang kesehatan.
  • Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan / atau masyarakat.
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan / atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik oleh pemerintah dan / atau masyarakat.

ASAS :

  • Perikemanusiaan
  • Keseimbangan
  • Manfaat
  • Perlindungan hukum
  • Penghormatan terhadap hak dan kewajiban
  • Keadilan
  • Gender dan non diskriminatif
  • Norma-norma agama

TUJUAN :

  • Perlindungan hukum kepada masyarakat, pemberi layanan dan penerima layanan kesehatan
  • Pembinaan, pengendalian maupun pengawasan usaha layanan kesehatan agar memenuhi standart mutu layanan dan persyaratan dibidang kesehatan

RUANG LINGKUP PERIZINAN BIDANG KESEHATAN :

  1. Perizinan bagi fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Perizinan bagi tenaga kesehatan
  3. Surat Terdaftar
  4. Sertifikasi , pemberian surat keterangan dan perizinan layanan umum yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH :

  1. Melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan mutu penyelenggaraan usaha pelayanan kesehatan melalui sistem perizinan untuk mewujudkan
  2. Melindungi masyarakat terhadap kemungkinan kejadian yg dapat menimbulkan gangguan, bahaya dan / atau kerugian terhadap kesehatan akibat pelayanan yang tidak standar
  3. Melakukan pengaturan jumlah dan / atau pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan dalam usaha menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dengan mempertimbangkan luas wilayah, kebutuhan layanan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi

PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN :

PELAKSANA :

  • Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
  • Organisasi Profesi Kesehatan
  • Instansi terkait

DILAKUKAN TERHADAP :

  • Pelayanan kesehatan
  • Peningkatan SDM
  • Peningkatan fasilitas
  • Adm layanan kesehatan

TATA NILAI PELAYANAN PERIZINAN KESEHATAN   :  “ CERIA “

  1. CEKATAN : Kami cepat tanggap dan siap melayani
  2. EMPATI : Kami melayani dengan sepenuh hati
  3. RAMAH : Kami melayani dengan senyum, salam dan sapa
  4. INISIATIF : Kami memberikan inovasi dan solusi terbaik
  5. AMAN : Kami mengutamakan kenyamanan pelayanan dan keamanan dokumen.

JENIS LAYANAN PERIZINAN BIDANG KESEHATAN

1. IZIN SARANA KESEHATAN

NO

JENIS PERIZINAN

TINJAUAN LAPANGAN

LAMA PROSES

RETRIBUSI

YA

TIDAK

1

Izin Operasional Rumah Sakit Kelas D dan Kelas C

V

 

14 hari kerja

Gratis

2

Izin Operasional Klinik Pratama / Utama

V

 

6 hari kerja

Gratis

3

Izin Apotik

V

 

6 hari kerja

Gratis

4

Izin Penyelenggaraan Optikal

V

 

6 hari kerja

Gratis

5

Izin Laboratorium Kesehatan

V

 

6 hari kerja

Gratis

6

Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik

V

 

6 hari kerja

Gratis

7

Izin Pelayanan Darah dan Dialisis

V

 

6 hari kerja

Gratis

8

Izin Toko Alat Kesehatan

V

 

6 hari kerja

Gratis

9

Izin Toko Obat

V

 

6 hari kerja

Gratis

 

2. IZIN TENAGA KESEHATAN

NO

JENIS PERIZINAN

TINJAUAN LAPANGAN

LAMA PROSES

RETRIBUSI

YA

TIDAK

1

Surat Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis

 

V

3 hari kerja

Gratis

2

Surat Izin Kerja / Surat Izin Praktik Bidan

 

V

3 hari kerja

Gratis

3

Surat Izin Praktik Perawat

 

V

3 hari kerja

Gratis

4

Surat Izin Kerja / Surat Izin Praktik Apoteker

 

V

3 hari kerja

Gratis

5

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

 

V

3 hari kerja

Gratis

6

Surat Izin Praktik Ahli Teknik Laboratorium Medik

 

V

3 hari kerja

Gratis

7

Surat Izin Kerja Radiografer

 

V

3 hari kerja

Gratis

8

Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien

 

V

3 hari kerja

Gratis

9

Surat Izin Kerja Sanitarian

 

V

3 hari kerja

Gratis

10

Surat Izin Praktik Fisioterapi

 

V

3 hari kerja

Gratis

11

Surat izin Praktik Nutrisionist

 

V

3 hari kerja

Gratis

12

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis

 

V

3 hari kerja

Gratis

13

Surat Izin Praktik Terapis Wicara

 

V

3 hari kerja

Gratis

14

Surat Izin Praktik Perawat Gigi

 

V

3 hari kerja

Gratis

 

3. IZIN PENGOBAT TRADISIONAL, TUKANG GIGI DAN SERTIFIKASI

NO

JENIS PERIZINAN

TINJAUAN LAPANGAN

LAMA PROSES

RETRIBUSI

YA

TIDAK

1

SuratTerdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

V

 

6 hari kerja

Gratis

2

Surat Izin Pengobat Tradisional

V

 

6 hari kerja

Gratis

3

Surat Izin Tukang Gigi

V

 

6 hari kerja

Gratis

4

Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

V

 

6 hari kerja

Gratis

5

Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi

V

 

6 hari kerja

Gratis

 

ALUR PELAYANAN PERIZINAN BIDANG KESEHATAN

1. PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

 

2. PERIZINAN SARANA KESEHATAN

.

Komentar