Laporan Hasil Tindak Lanjut Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2023
Dalam laporannya, World Bank menjelaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat dicapai jika ekspektasi dan kebutuhan dari pengguna layanan di akomodir dalam proses penyediaan pelayanan. Hal ini juga sejalan dengan salah satu asas dari penyelenggaraan pelayanan publik yang tertulis dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik yaitu asas partisipatif. Asas partisipatif selanjutnya diatur dalam bab khusus Pengikutsertaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur NegaradanReformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik nasional telah merumuskan berbagai instrumen pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik. Salah satu instrumen tersebut adalah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yanglebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman PenyusunanSurvei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan data-data dalam pelaksanaan tindak lanjut tersebut, sekiranyadapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas telah menindaklanjuti rencana tindaklanjut sebanyak 100%
2. Guna memastikan RTL tetap terimplementasi, maka perlu disusun berbagai strategi untuk mengatasi permasalahan yang ada. Strategi yang dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut, dan mendorong diimplementasikannya RTL
selengkapnya download disini
.
Komentar