PELAKSANAAN VERIFIKASI STBM TINGKAT KABUPATEN BANYUMAS DI KECAMATAN KARANGLEWAS KABUPATEN BANYUMAS

Image

Tujuan pembangunan kesehatan menurut Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial ekonomis.

Dalam PERMENKES Nomor 3 Tahun 2014, strategi penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) meliputi 3 (tiga) komponen yang saling mendukung satu dengan yang lain yaitu:

1. Perciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment)

2. Peningkatan kebutuhan sanitasi (demand creation)

3. Peningkatan penyediaan akses sanitasi (supply improvement)

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan berpedoman pada Pilar STBM guna memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan. STBM ada 5 Pilar.

Pilar 1 : Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Setiap individu dalam suatu komunitas menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka (Open Defecation Free).

Pilar 2 : Cuci Tangan Pakai Sabun Setiap individu dalam rumah tangga memiliki dan menggunakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada waktu-waktu kritis.

selengkapnya download disini

.

Komentar